Hot Posts

6/recent/ticker-posts

LMKN ( Lembaga Manajemen Kolektif Nasional )


Musisi" mengacu pada orang yang menciptakan atau memainkan musik, sedangkan "LMK" adalah singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif, sebuah badan hukum nirlaba yang mengelola hak ekonomi pencipta lagu dan musik, termasuk pengumpulan dan distribusi royalti. Jadi, musisi adalah subjek yang menciptakan karya, dan LMK adalah organisasi yang mengelola hak terkait karya tersebut. 
Lebih Detail:

    Musisi:
    Seorang musisi bisa berupa pencipta lagu (komposer), penulis lirik, atau pemain musik (instrumentalis, penyanyi). Mereka adalah pihak yang menciptakan karya musik. 

LMK (Lembaga Manajemen Kolektif):
LMK adalah organisasi yang diberi wewenang oleh pencipta lagu dan musik untuk mengelola hak ekonomi mereka, khususnya dalam hal royalti. Mereka menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan karya musik, seperti pemutaran di radio, televisi, kafe, dll. 
Hubungan:
Musisi memiliki hak cipta atas karya mereka. LMK bertugas untuk mengelola hak-hak tersebut, terutama hak ekonomi, atas nama musisi. 

Contoh:
Seorang pencipta lagu (musisi) menciptakan lagu. Dia mendaftarkan lagunya ke LMK (misalnya, WAMI). Kemudian, jika lagu tersebut diputar di sebuah kafe, LMK akan mengumpulkan royalti dari kafe tersebut dan mendistribusikannya kepada pencipta lagu (dan pihak terkait lainnya, seperti penyanyi jika ada


LMKN adalah singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Tugas utamanya adalah menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. Dengan kata lain, LMKN bertugas mengumpulkan royalti dari penggunaan karya musik secara komersial dan menyalurkannya kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait

Posting Komentar

0 Komentar