Jakarta 3 September 2025 .Desus Polri,
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Cosmas disebut melakukan pelanggaran berat terkait kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan, yang diduga terlindas rantis Brimob saat demo ricuh di Jakarta Pusat.
Usai mendengar putusan, Cosmas tak kuasa menahan air mata. Ia tampak menangis, menengadahkan wajah ke atas, dan beberapa kali menyeka wajahnya.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Cosmas.
Propam menegaskan, pelanggaran berat bisa berujung PTDH dan pidana, sedangkan pelanggaran sedang, sanksinya mulai dari mutasi, demosi, hingga penundaan pangkat/pendidikan.
0 Komentar